Membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Syaratnya berupa :
1. Berusia 17 atau sudah/pernah kawin
2. Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
3. Foto copy KK, akta nikah/akta kawin, akta kelahiran
KTP hilang/rusak, syaratnya berupa :
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. Foto copy KK
Syarat untuk perpanjangan KTP :
1. Foto Copy KK
2. KTP lama
Membuat Kartu Keluarga ( KK )
Syarat Kartu Keluarga baru :
1. Mengisi formulir
2. Surat pengantar dari RT/RW
3. Foto copy KK lama
4. Jika penduduk baru harus menyerahkan surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal
Syarat Kartu Keluarga Menambah Anggota Keluarga :
1. Mengisi Formulir
2. Surat Pengantar dari RT/RW
3. Foto Copy KK lama
4. Jika penduduk baru berasal dari luar wilayah keleurahan setempat harus menyerahkan surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal
5. Akta Kelahiran jika yang ditambahkan anak kandung
Membuat SKCK
Syaratnya berupa :
1. FC pemohon
2. FC KK
3. Surat pengantar dari kelurahan dan pengantar RT/RW
4. Foto ukran 4x6 ( 4 lembar ) dan gunakan background berwarna merah jika untuk melamar kerja
5. Berpakaian rapi dan sopan
6. Pergi ke polers untuk melakukan analisa sidik jari
Membuat Akta Kelahiran
Syarat bagi penduduk asli Kabupaten Sukoharjo :
1. Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan
2. FC KTP saksi kelahiran
3. FC KTP orang tua 2 lembar
4. FC KK
5. FC surat nikah/keterangan nikah orang tua 2 lembar
Syarat bagi penduduk luar Kabupaten Sukoharjo :
1. Surat kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
2. FC saksi Kelahiran
3. FC KK dan KTP orang tua
4. FC surat nikah/keterangan nikah orang tua 2 lembar
Pengantar Nikah
Syaratnya sebagai berikut :
1. Surat pengantar RT/RW
2. FC KK dan KTP
3. Surat pernyataan belum pernah menikah
4. Poto berwaran 2x3 sebanyak 2 lembar
5. Surat kematian/surat cerai ( jika diperlukan )
Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sekolah
Persyaratannya adalah :
1. Surat pengatar RT/RW
2. FC KK dan KTP
3. Kartu BLT/JAMKESMAS
Membuat JAMKESMAS
Persyaratannya sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Mengisi blanko
3. FC KK
4. Diserahkan ke Puskesmas setempat
5. Puskesmas akan membuat surat yang ditujukan ke Dinas Kesehatan sesuai daerah masing-masing
6. Instansi tersebut yang akan mengeluarkan kartu JAMKESMAS
Layanan
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar