BPD

BADAN PERWAKILAN DESA (BPD)

      BPD adalah suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat
desa setempat.

      FUNGSI PBD :
      a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
      b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan
      c. Mengawasi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa

      WEWENANG BPD :
      a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
      b. Melaksanakan pengawas terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
      c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
      d. Membentuk panitian pemilihan kepala desa
      e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan
      f. Menyusun tata tertib BPD

      KEWAJIBAN BPD :
      a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
          Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
      b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
      c. Mempertahankan dn memelihara hukum nasioanl serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
      d. Menyerap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
      e. Memproses pemilihan kepala desa
      f. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
      g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat dan
      h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan
     

0 komentar:

Posting Komentar